Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Kantor Pabean Daerah Kepulauan Riau mempresentasikan hasilnya untuk kuartal pertama 2020

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka menjaga transparansi manajemen keuangan nasional, Kantor Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau menyerahkan laporan tentang kinerja kuartal pertama 2020, yaitu Rabu 08/04. Laporan kinerja pendapatan berisi hasil yang diperoleh di Kantor Pajak Konsumsi Khusus Daerah Kepulauan Riau, analisis tren dan pemantauan.

“Pada tahun fiskal 2019, total pendapatan kami adalah 1.866 miliar rupee, termasuk bea masuk, bea ekspor, cukai dan pajak impor (PDRI). Pada kuartal pertama tahun fiskal 2020, total pajak nasional yang dikumpulkan oleh kami adalah Rp 711 miliar.

Dia juga merinci pendapatan yang dikumpulkan, termasuk pajak impor 108 miliar rupiah, di antaranya pajak konsumsi 243 juta rupiah, pajak pertambahan nilai (PPN) 474 miliar rupiah, penjualan barang mewah Pajak (PPNBM) adalah 7,9 juta rupiah, pajak penghasilan impor (PPh) adalah 125 miliar rupiah, pajak penghasilan ekspor (PPh) adalah 850 juta rupiah, dan PP PPN adalah 65 miliar rupiah. Juga menurut data Agus, nilai mata uang ekspor pada kuartal pertama 2020 Yaitu US $ 495 juta, lebih rendah dari nilai mata uang impor senilai US $ 507 juta, yang berarti neraca perdagangan mencatat defisit US $ 11 juta. “Produk ekspor terbesar adalah gas alam, dengan nilai transaksi US $ 336 juta. Ekspor minyak mentah dari wilayah Kepulauan Riau adalah Pertamina, Medco E&P Natuna LTD dan Premier Oil Natuna Sea BV, dengan nilai transaksi US $ 443 juta. Nilai ekspor timah ditangani oleh Perusahaan Timah Tbk, dengan nilai transaksi 35 juta dolar AS, dan nilai ekspor kelapa perusahaan Indonesia Saricotama adalah 915.000 dolar AS.

Dalam hal pengawasan, Agus menggugat Biro Pajak Konsumsi Khusus Daerah Kepulauan Riau pada tahun fiskal 2019 untuk 100 tindakan pada nilai barang. Bukti yang diperoleh bernilai 166 miliar rupee, yang dapat menyebabkan kerusakan pada negara. Kerugian $ 175 miliar Rp.

“Pada kuartal pertama tahun fiskal 2020, dalam hal pengawasan, kami melakukan 23 tindakan. Kantor Operasi Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan salah satu tindakan, yaitu penyelundupan 26 kg metamfetamin. Mengenai berbagai pelanggaran Komoditas, potensi kerugian total negara ini adalah Rp 56 miliar, termasuk furnitur, minyak mentah, pelumas dan bahan bakar, kendaraan (kendaraan bermotor / tidak bermotor), suku cadang dan aksesori kendaraan, narkotika dan perintis mental (NPP), produk tembakau , Minuman mengandung etanol, pengepres bulat dan berbagai produk lain yang melanggar “Hukum Pabean” dan “Hukum Pajak Cukai”, pungkasnya.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top