Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Bea Cukai Jawa Timur menghancurkan 3,7 juta rokok ilegal

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM – Bea cukai di wilayah pertama provinsi Jawa Timur terus mengambil tindakan untuk menindak aliran barang ilegal dan sekali lagi menghancurkan properti nasional (BMN) dalam bentuk rokok ilegal, total ada 3 batang dan 7 juta batang pada hari Rabu (18/3). Penghancuran BMN dilakukan di lokasi pengelolaan limbah Desa Manduro Manggung di Ngoro, Mojokerto, yang dilakukan dengan pembakaran di tempat pembakaran.

Mohammad Yatim, kepala Bagian Hubungan Masyarakat Departemen Bea Cukai Jawa Timur, mengungkapkan bahwa penghancuran jutaan rokok ilegal ditangkap oleh petugas bea cukai pada tahun 2019, beberapa di antaranya adalah rokok tidak lengket, dan beberapa di antaranya Rokok terpaku pada pita cukai palsu. Yatim mengatakan: “Rokok ilegal ini adalah produk dari 9 aksi pada 2019, berjumlah 3.776.900 batang.”

Yatim menambahkan bahwa potensi kerugian negara atas cukai pada rokok ilegal telah mencapai 1,3 miliar rupee. Selain itu, berbagai merek dan kelompok menghancurkan 53 botol alkohol ilegal dan melakukan penghancuran dengan menghancurkannya.

“Untuk minuman beralkohol ilegal, ini adalah hasil dari tindakan tegas yang diambil oleh Bea Cukai Jawa Timur. Menurut peraturan, sudah saatnya untuk menghancurkan mereka.” Yatim menjelaskan

Yatim disampaikan lebih dalam dan terus menghentikan perilaku ini. Pada peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga terkait untuk menghilangkan rokok ilegal melalui aksi bersama.

“Tindakan ilegal ini secara langsung mempengaruhi area pajak konsumsi dari anggaran nasional. Anggaran nasional mengalokasikannya untuk setiap daerah untuk pembangunan. Kami mendesak masyarakat untuk tidak takut atau khawatir tentang hal itu. Jika mereka mengetahui peredaran rokok dan alkohol ilegal , Harap segera laporkan karena berbahaya bagi negara. (*)

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top