Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Bea Cukai Sumatera Utara gagal menyelundupkan 400.000 rokok ilegal

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM-Pejabat bea cukai dan cukai di Sumatera Utara sekali lagi gagal menyelundupkan 400.000 rokok ilegal yang tidak terhalang oleh pita cukai. Operasi itu dilakukan pada Jumat (06/12) dalam perjalanan ke Medan Kampong Tantan Hurushattu.

Dalam penjelasannya, Sodikin, kepala penegakan bea cukai dan investigasi di Sumatra utara, mengatakan bahwa penangkapan dimulai dengan informasi tentang rokok yang disediakan oleh masyarakat. “Rokok itu diangkut dalam dua truk di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Sodikin mengatakan bahwa berdasarkan informasi ini, petugas pajak dan cukai akan mengawasi mengemudi mobil yang diduga membawa rokok. Hulu, Medan -Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Delai Serdan. Menyergap, tim menemukan 40 kotak rokok berisi 400.000 rokok ilegal, tidak terjebak dengan pita cukai. Nilai rokok diperkirakan mencapai Rp. .400.000.000, yang dapat menyebabkan kerugian sebesar Rp316.000.000, Sodikin menambahkan bahwa mobil dan nama tiga orang dengan inisial P, RH dan S dibawa ke kantor pabean Kantor Regional Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut -Tiga tersangka akan melanggar Pasal 54 UU 39 tahun. Pada 2007, pajak konsumsi diberlakukan, dan denda hingga 5 tahun dan / atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak konsumsi diberlakukan. (*)

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top