Bea cukai melarang perdagangan ilegal rokok dan alkohol di tiga kota ini
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM – Sebelum Idulfitri, bea cukai memperkuat tindakannya terhadap peredaran rokok dan alkohol ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang bertujuan untuk mengurangi peredaran produk yang dikenakan pajak cukai ilegal (terutama rokok) sebesar 1 %. Pada Selasa (12/05), Bea Cukai Medan berhasil menyita 57 kotak berisi 912.000 rokok ilegal di daerah Marelan, Medan. Kepala Bea Cukai Medan mengatakan bahwa undang-undang tersebut didasarkan pada informasi yang diperoleh oleh pejabat Bea Cukai Medan tentang dugaan penjualan rokok ilegal.

Dadan Farid, kepala Administrasi Kepabeanan Medan, mengungkapkan bahwa dari informasi ini, agen telah melacak dan memantau pergerakan penulis. . “Dari situasi ini, para agen berhasil melindungi 3 pelaku. Para petugas menyergap mobil yang mereka gunakan bersama dengan barang bukti. -Setelah pemeriksaan, diperkirakan 912.000 rokok ilegal bernilai Rp665.640.000. Melalui operasi ini , Bea Cukai Medan dapat mencegah potensi hilangnya hak finansial perusahaan.’Rp 428.640.000 Negara-Selain Bea Cukai Medan, Bea Cukai Nibang juga telah berhasil mengambil tindakan untuk memerangi rokok dan alkohol ilegal, yang merupakan bagian dari operasi Gempur. I Wayan Sapta Dharma, kepala Kantor Bea Cukai Nibung Bay, mengatakan bahwa petugas Bea Cukai Nibung berhasil menyimpan 100.000 rokok ilegal dan 29 botol alkohol, tetapi gagal mematuhi rekaman itu. “Operasi Gempur ini dilakukan di distrik Asahan. Nilai estimasi semua komoditas diperkirakan sekitar Rp. 197.000.000, karena pajak konsumsi sebesar Rp 80.696.000, dapat menghasilkan pajak nasional. Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai dan Bea Cukai Tegal melakukan patroli untuk memastikan pendapatan nasional. Dalam acara ini, polisi berhasil mendapatkan 28 botol alkohol ilegal.
Niko Budhi Dharma, kepala Kantor Bea Cukai Tegal, mengungkapkan: “Para pejabat menyita minuman keras dari toko kelontong di daerah Brebes. Para pejabat menemukan bahwa barang buukti disembunyikan dalam kemasan kaleng minuman rasa. (*)