Ini adalah potret Bayzo Bayur Customs Boatzoeking
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka menerapkan undang-undang bea cukai dan pajak konsumsi, bea cukai diberikan kekuatan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa fasilitas transportasi di laut atau di sungai, dan membawa fasilitas transportasi ke bea cukai atau tempat lain untuk diperiksa. Klausa ini diikat oleh Pasal 90 dan Pasal 91 UU Pabean.

“Bea Cukai Bayur tanpa kecuali. Negara ini memiliki armada patroli maritim yang bertanggung jawab untuk memantau perairan Sumatera Barat (Sumatera Barat). Hilman Satria, kepala Kantor Bea Cukai Bayur, menjelaskan bahwa jalur masuk dan keluar utama adalah Senin (15/6) .Staf berpatroli di laut dan berlayar dengan perahu, Hillman percaya bahwa tujuan melindungi orang Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal di daerah di luar daerah pabean adalah untuk memantau dan memantau perbatasan Indonesia. Setiap perpindahan barang ke luar negeri. Narkotika lebih mungkin terjadi melalui fasilitas transportasi memasuki perairan Indonesia. Dia mengumumkan bahwa bea cukai berwenang untuk memeriksa fasilitas transportasi laut, sehingga perlu untuk memahami dan memahami metode penyelundupan.
Juni 2020 Dari tanggal 9 hingga tanggal 15, kapal-kapal patroli di Teluk Adat Bayur berpatroli di perairan Telukbayur, Bungus, Sungai Pisang dan Sirandah.Pemeriksaan kapal juga dilakukan untuk memastikan bahwa kapal-kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia tidak membawa barang berbahaya dan dilanggar. Kapal yang diperiksa tidak membawa barang-barang berbahaya dan diizinkan untuk terus berlayar melanggar peraturan.
“Tidak seperti patroli sebelumnya di laut dan dengan kapal, kali ini untuk bekerja sama dengan pandemi Covid-19. Saat berpatroli, selalu perhatikan program sanitasi yang direkomendasikan oleh pemerintah “, Hillman menambahkan. -Dia juga berharap bahwa prosedur patroli reguler akan mengurangi bea cukai maritim dan pelanggaran pajak konsumsi. (*)