Di dua kota ini, administrasi bea dan pajak konsumsi Covid-19 dibebaskan dari bea impor dan PDRI
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai telah mengadopsi berbagai kebijakan terkait bea cukai dan pajak konsumsi untuk mendukung percepatan pemrosesan Covid-19 di berbagai wilayah, seperti memberikan bea impor dan pembebasan pajak impor pribadi (PDRI) di beberapa bangsal di Pontianak dan Makassar Peralatan pelindung (APD). Ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan 34 / PMK.04 / 2020 .

Pada hari Selasa (12/05), setelah menerima surat keputusan pembebasan bea masuk dan PDRI, sarjana rumah sakit Pontianak Tanjungpura mengimpor 10.000 topeng, dibagi menjadi tiga paket. Senilai $ 2.000. Impor ini adalah bentuk kerja sama dengan pemerintah Cina untuk memperlakukan Covid-19.
Achmat Wahyudi, kepala Bea Cukai Pontianak, mengatakan bahwa impor adalah untuk membantu mengelola penyebaran Covid-19. Di Indonesia, khususnya di Pontianak, pihaknya juga menyampaikan informasi terkait pencegahan pandemi. “Dengan tidak sering bepergian, mengenakan topeng dan mencuci tangan jika mereka harus meninggalkan rumah, mari kita bekerja sama untuk membantu dokter dan perawat mengurangi jumlah korban Covid-19 dengan lebih mudah!”
Seperti Pontianak di Makassar. City, hingga Kamis (14/5), kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel) mengeluarkan lima pengecualian dalam bentuk masker sekali pakai, tempat tidur medis, jarum suntik dan pompa infus. Sekitar Rp1.475 miliar. “Impor dilakukan oleh perusahaan, perorangan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memperoleh 200.000 masker terutama dari PT Huadi Nickel Alloy di Bangtan Dan 50.000 topeng dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dengan total nilai Rp 900 juta. “, Eva Arifah Aliyah.
Menurut Eva, bantuan semacam ini umumnya didistribusikan kepada staf medis pemerintah kabupaten Bantarn di seluruh Sulawesi Selatan. Setelah menerima proposal dari BNPB Jakarta, pajak impor dan pembebasan PDRI disetujui melalui Bea Cukai Makassar.
“Proses donasi sangat sederhana, cukup kirimkan permintaan melalui situs web. Keputusan pembebasan disetujui dalam waktu lima jam pada hari yang sama. Gubernur Sulawesi Selatan menerima bantuan topeng dan segera membagikannya kepada Banyak rumah sakit bekerja sama dengan perusahaan Covid-19, seperti Rumah Sakit TNI Pelamonia, Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Ibnu Sina dan beberapa rumah sakit lain, ”katanya. (*)