Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Penagih pajak bea cukai mengambil barang ilegal yang tidak menyenangkan

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM-Untuk melindungi industri dalam negeri dan publik dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Jagoi Babang menghancurkan barang yang ditangkap dari berbagai operasi pada 2019 pada Selasa (5/6). Kepala bea cukai Jagoi Babang Junanto Kurniawan menjelaskan bahwa barang yang dihancurkan kali ini termasuk berbagai jenis barang, termasuk rokok ilegal, berbagai jenis alkohol, dan tidak ada pajak konsumsi negara yang dibayarkan tanpa izin resmi.

“Dia berkata:” Menurut langkah-langkah yang diambil untuk pelanggaran pada tahun 2019, nilai total barang mencapai Rs. 1.191.728.300. Diperkirakan bahwa potensi kerugian yang mungkin diderita negara dari negara yang diselamatkan adalah Rs. 119.172.830. -Zhu Nanto mengatakan bahwa hasil dari semua operasi adalah hasil dari operasi nasional, termasuk operasi besar, tugas komprehensif Jagoi Babang dan delegasi dari Kepolisian Kabupaten Bengkayang dan stafnya dari Januari hingga 12 Desember 2019. -Semua ketentuan yang timbul dari gugatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mencakup amandemen UU No. 10 tahun 1995 dan amandemen UU No. 39 tahun 2007. . 11 November 1995 tentang pajak konsumsi. Dia berkata: “Kami juga telah berkoordinasi untuk menghentikan aliran barang-barang terlarang untuk menciptakan area yang bebas dari barang-barang ilegal. Penghancuran ini adalah bentuk transparansi kepada publik.”

Selain itu, Junanto juga merekomendasikan agar para pelaku publik dan komersial mematuhi kegiatan jual beli komoditas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentu saja, kami berharap penghancuran seperti ini akan memiliki efek jera pada pelaku bisnis yang masih berjuang dan masih berusaha untuk mentransfer barang ilegal dan mendidik masyarakat tentang pentingnya perpajakan untuk perpajakan nasional,” pungkasnya . (*)

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top