Bea Cukai Lampung mencegah penyelundupan 6,8 juta rokok ilegal
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Banda Lampung berhasil membabat total 6,8 juta batang rokok selundupan ilegal senilai Rp 7,2 miliar selama tiga hari berturut-turut, potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Esti Wiyandari dari Kantor Bea Cukai Lampung memaparkan jadwal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera pada hari Idul Adha.
Pantau, hentikan, dan periksa beberapa moda transportasi yang diduga mengangkut rokok ilegal, “kata Esti. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31/7/2020), tim menemukan truk yang diduga memuat Rokok ilegal tanpa stempel cukai. Dia berkata: “Tim kami kemudian menindak hingga 910.000 batang rokok dengan nilai total sekitar Rs 1,1 miliar dan potensi kerugian sebesar Rs 493 juta. Penjelasan-Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Esti pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Tim polisi WIB kembali berhasil mengejar truk pengangkut rokok ilegal tanpa diikat. Di Pita Pajak Konsumsi Nilai Barang Sudah Kisaran Rp 848.640.000 Hingga Potensi Negara Rp 450.864.960.

Baca: Di Luar Target Juli, Pabean DIY Jawa Tengah Setor US $ 20,64 Triliun ke Kementerian Keuangan
Tak Sampai Sejauh ini Esti (Esti) di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (2/8) pukul 17.00 WIB mengatakan, WIB menindak truk pengangkut 5,12 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai sekitar 522.240. Miliaran rupee barang, dan menimbulkan potensi kerugian hingga Rp3 negara 037.798.400. — “Semua barang bukti, pelaku dan fasilitas trucking yang dikejar oleh tim personel dibawa ke kantor kami untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Meningkatkan kesadaran dan mendistribusikan rokok ilegal untuk menghilangkan gejolak yang dialami oleh masyarakat dan pelaku hukum dalam kegiatan bisnis dan memastikan perpajakan negara-negara yang dirugikan. (*)