Bea Cukai Kudus menemukan 800.000 batang rokok ilegal di dalam mobil di Jepara
In: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai TRIBUNNEWS.COM-Kudus menghentikan mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal. Berdasarkan penuntutan pada Jumat (29/05), pelaku berhasil menyita 832.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 848.640.000. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp493.642.240. -Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Goodes, menyatakan operasi dimulai dengan informasi publik. “Berdasarkan informasi tersebut, agen mencari dan memantau mobil di Desa Bandungrejo, Jepara. Setelah beberapa jam diawasi, pemiliknya belum juga muncul dan tidak mengoperasikan mobilnya. Petugas memutuskan untuk melakukan inspeksi dengan didampingi warga sekitar,” Gato Khususnya. Pemeriksaan pendahuluan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut mengandung rokok ilegal yang dapat diedarkan tanpa stempel cukai. Selain menyaksikan warga sekitar, polisi juga meminta warga sekitar melakukan pemeriksaan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan semua barang bukti dibawa ke Bea Cukai Kudu untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya kesehatan yang besar dari rokok ilegal. Legal, karena legal mudah, ”tutup Gatot.